Segera Panggil Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi BJB, KPK: Keterangannya Dibutuhkan

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:11 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo segera memanggil anggota V BPK Ahmadi Noor Supit sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera memanggil anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Hal yang sama juga Lembaga Antirasuah akan lakukan terhadap TA Nurhadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia. "Secepatnya, nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).



Sejatinya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya, namun mereka kompak absen dari panggilan pada pekan lalu. Budi menyatakan, pemanggilan ulang akan dilakukan lantaran keterangan keduanya penting guna mengungkap perkara yang dimaksud.

Baca juga: KPK Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor Supit, Ada Apa?

"Karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB," ujarnya.

Diketahui, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan apa yang ingin digali dari keterangan keduanya. "Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 7 Agustus 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!