Kasus Kuota Haji, KPK: Hitungan Awal Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Senin, 11 Agustus 2025 - 18:38 WIB
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.
Baca juga: KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. "Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. "Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
(cip)
Lihat Juga :