KY Gali Kejanggalan di Balik Putusan Perkara Tom Lembong

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB
"KY fokus pada hakimnya ada apa di balik putusan itu. Seperti yang tadi dikatakan bahwa putusan itu 1.000 lembar, memang KY tidak memiliki wewenang menganalisis putusan, tapi KY akan membaca putusan itu dan akan menjadi pintu masuk jika dianggap putusan dari runut sistematikanya dan argumentasi tidak wajar, itu kita bisa masuk," tambahnya.

Mukti menekankan KY akan memanggil terlapor apabila terbukti. Bahkan, jika hakim bersalah akan ada hukuman berat berupa pemecatan.

"Kita panggil terlapor lalu apabila terbukti ya sejauhmana kesalahan yang dibuat apakah ringan, sedang, berat, apa terberat berupa pemecatan. KY sudah beberapa kali di periode ini melakukan MKH untuk menghentikan hakim tergantung dari hasil yang kita teliti. Intinya kami akan melayani para pencari keadilan dan bertindak profesional," ungkap Mukti.

Sekadar informasi, Tom Lembong didampingi tim hukum Ari Yusuf Amir dan tim hukum lainnya. Ketua KY Amzulian Rifai didampingi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dan Mukti Fajar dalam pertemuan dengan Tom Lembong.

Sebelumnya, Tom telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Dia berharap KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!