KY Gali Kejanggalan di Balik Putusan Perkara Tom Lembong
Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB
loading...
KY menerima kedatangan Tom Lembong di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Kedatangan Tom dalam rangka menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima kedatangan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Kedatangan Tom Lembong dalam rangka menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasus importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.
Jubir KY Mukti Fajar memprioritaskan penanganan kasus Tom Lembong dan fokus kepada hakim yang memutuskan vonis 4,5 tahun penjara. KY tengah menganalisis putusan dan menggali di balik putusan perkara tersebut.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
"Ini kita coba prioritaskan mengusik rasa keadilan banyak orang, bukan yang lain tidak kita layani, tetapi sampai Presiden kita apresiasi memberikan abolisi itu kewenangan Presiden," ujar Mukti di Kantor KY, Senin (11/8/2025).
"KY fokus pada hakimnya ada apa di balik putusan itu. Seperti yang tadi dikatakan bahwa putusan itu 1.000 lembar, memang KY tidak memiliki wewenang menganalisis putusan, tapi KY akan membaca putusan itu dan akan menjadi pintu masuk jika dianggap putusan dari runut sistematikanya dan argumentasi tidak wajar, itu kita bisa masuk," tambahnya.
Mukti menekankan KY akan memanggil terlapor apabila terbukti. Bahkan, jika hakim bersalah akan ada hukuman berat berupa pemecatan.
"Kita panggil terlapor lalu apabila terbukti ya sejauhmana kesalahan yang dibuat apakah ringan, sedang, berat, apa terberat berupa pemecatan. KY sudah beberapa kali di periode ini melakukan MKH untuk menghentikan hakim tergantung dari hasil yang kita teliti. Intinya kami akan melayani para pencari keadilan dan bertindak profesional," ungkap Mukti.
Sekadar informasi, Tom Lembong didampingi tim hukum Ari Yusuf Amir dan tim hukum lainnya. Ketua KY Amzulian Rifai didampingi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dan Mukti Fajar dalam pertemuan dengan Tom Lembong.
Sebelumnya, Tom telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Dia berharap KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
Jubir KY Mukti Fajar memprioritaskan penanganan kasus Tom Lembong dan fokus kepada hakim yang memutuskan vonis 4,5 tahun penjara. KY tengah menganalisis putusan dan menggali di balik putusan perkara tersebut.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
"Ini kita coba prioritaskan mengusik rasa keadilan banyak orang, bukan yang lain tidak kita layani, tetapi sampai Presiden kita apresiasi memberikan abolisi itu kewenangan Presiden," ujar Mukti di Kantor KY, Senin (11/8/2025).
"KY fokus pada hakimnya ada apa di balik putusan itu. Seperti yang tadi dikatakan bahwa putusan itu 1.000 lembar, memang KY tidak memiliki wewenang menganalisis putusan, tapi KY akan membaca putusan itu dan akan menjadi pintu masuk jika dianggap putusan dari runut sistematikanya dan argumentasi tidak wajar, itu kita bisa masuk," tambahnya.
Mukti menekankan KY akan memanggil terlapor apabila terbukti. Bahkan, jika hakim bersalah akan ada hukuman berat berupa pemecatan.
"Kita panggil terlapor lalu apabila terbukti ya sejauhmana kesalahan yang dibuat apakah ringan, sedang, berat, apa terberat berupa pemecatan. KY sudah beberapa kali di periode ini melakukan MKH untuk menghentikan hakim tergantung dari hasil yang kita teliti. Intinya kami akan melayani para pencari keadilan dan bertindak profesional," ungkap Mukti.
Sekadar informasi, Tom Lembong didampingi tim hukum Ari Yusuf Amir dan tim hukum lainnya. Ketua KY Amzulian Rifai didampingi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dan Mukti Fajar dalam pertemuan dengan Tom Lembong.
Sebelumnya, Tom telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Dia berharap KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
(jon)
Lihat Juga :