KY Gali Kejanggalan di Balik Putusan Perkara Tom Lembong

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB
KY menerima kedatangan Tom Lembong di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Kedatangan Tom dalam rangka menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima kedatangan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Kedatangan Tom Lembong dalam rangka menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasus importasi gula di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Jubir KY Mukti Fajar memprioritaskan penanganan kasus Tom Lembong dan fokus kepada hakim yang memutuskan vonis 4,5 tahun penjara. KY tengah menganalisis putusan dan menggali di balik putusan perkara tersebut.



Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

"Ini kita coba prioritaskan mengusik rasa keadilan banyak orang, bukan yang lain tidak kita layani, tetapi sampai Presiden kita apresiasi memberikan abolisi itu kewenangan Presiden," ujar Mukti di Kantor KY, Senin (11/8/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!