Jual Beli Rekening Tindakan Ilegal, PPATK Ungkap Banyak Cara Menjebak Korban
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 17:06 WIB
Aksi ini dilakukan menindaklanjuti hasil temuan PPATK atas banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan.
Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Jumat, 1 Agustus 2025, PPATK menjelaskan penghentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif adalah wujud nyata negara terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan.
Baca juga: Letjen TNI Tandyo Budi Revita Bakal Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI
Lihat Juga :