Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 16:24 WIB
“(Penetapan DPO) minggu kemarin. Betul (tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali),” jelas dia.

Sementara itu, dilihat dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Baca juga: Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma

Putri dari Surya Darmadi ini lahir di Singapura pada 11 Juni tahun 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun. Dia adalah warga negara Indonesia (WNI).

Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!