Siapa yang Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 14:25 WIB
Sementara itu, kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain atau kecelakaan ganda menjadi tanggungan Jasa Raharja. Besaran maksimal yang ditanggung Jasa Raharja adalah Rp20 juta.

"Jika biaya perawatan melebihi batas yang ditanggung Jasa Raharja, maka penjaminan akan dialihkan ke instansi lain seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Rizzky.

Ia juga menambahkan, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan berbahaya, seperti balapan liar.

Sebagai penutup, Rizzky berpesan agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar dapat digunakan kapan saja diperlukan.
(aik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!