Siapa yang Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 14:25 WIB
Dok. BPJS Kesehatan
JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait siapa yang menanggung biaya perawatannya. Apakah BPJS Kesehatan menjamin semua jenis kecelakaan?
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya bisa dijamin BPJS Kesehatan, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Ada mekanisme penjaminan yang harus dipahami oleh masyarakat," kata Rizzky pada Jumat (8/8).
Ia menjelaskan, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, keluarga atau wali korban harus segera mengurus laporan polisi. Laporan ini sangat penting untuk menentukan instansi mana yang bertanggung jawab menanggung biaya perawatan korban.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya bisa dijamin BPJS Kesehatan, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Ada mekanisme penjaminan yang harus dipahami oleh masyarakat," kata Rizzky pada Jumat (8/8).
Ia menjelaskan, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, keluarga atau wali korban harus segera mengurus laporan polisi. Laporan ini sangat penting untuk menentukan instansi mana yang bertanggung jawab menanggung biaya perawatan korban.
Lihat Juga :