Siapa yang Menanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 14:25 WIB
loading...
Siapa yang Menanggung...
Dok. BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait siapa yang menanggung biaya perawatannya. Apakah BPJS Kesehatan menjamin semua jenis kecelakaan?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya bisa dijamin BPJS Kesehatan, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

"Ada mekanisme penjaminan yang harus dipahami oleh masyarakat," kata Rizzky pada Jumat (8/8).

Ia menjelaskan, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, keluarga atau wali korban harus segera mengurus laporan polisi. Laporan ini sangat penting untuk menentukan instansi mana yang bertanggung jawab menanggung biaya perawatan korban.

"Laporan Polisi menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas," tegas Rizzky.

Banyak masyarakat yang mengira bahwa hanya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang berperan. Padahal, Rizzky menjelaskan, ada instansi lain yang juga bisa terlibat, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), atau pemberi kerja.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kecelakaan jenis ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja, yang seharusnya dijamin oleh instansi yang bertanggung jawab seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, kapan BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan? Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yaitu kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.

Sementara itu, kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain atau kecelakaan ganda menjadi tanggungan Jasa Raharja. Besaran maksimal yang ditanggung Jasa Raharja adalah Rp20 juta.

"Jika biaya perawatan melebihi batas yang ditanggung Jasa Raharja, maka penjaminan akan dialihkan ke instansi lain seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Rizzky.

Ia juga menambahkan, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan berbahaya, seperti balapan liar.

Sebagai penutup, Rizzky berpesan agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar dapat digunakan kapan saja diperlukan.
(aik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Rekomendasi
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Daftar Rumah Sakit di...
Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved