Kasus Dana CSR, KPK Panggil Eks Kadep Komunikasi dan Deputi Hukum BI

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 14:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya memanggil eks Kadep Komunikasi dan Deputi Hukum BI. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi terkait pengelolaan Dana Bantuan Sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua saksi yang dimaksud adalah, eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono (EH) dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Irwan (IRW).



"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: KPK: Eks Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Budi menjelaskan, keduanya direncanakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK. Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 7 Agustus 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!