KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

Selasa, 05 Agustus 2025 - 16:58 WIB
"Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," ujarnya.

Perlu diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Tapi, Siman menang gugatan praperadilan melawan KPK dan kemudian status tersangkanya gugur. Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.

Baca juga: Daftar Lengkap 42 Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI Akhir Juli 2025

KPK hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Sebab, ia beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!