KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
Selasa, 05 Agustus 2025 - 16:58 WIB
loading...
KPK menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB).
Penyitaan uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. "Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan lantaran uang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dal perkara yang dimaksud.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Senior Manajer PT Kasongan, Selidiki Korupsi Pengolahan Logam Antam
"Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," ujarnya.
Perlu diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Tapi, Siman menang gugatan praperadilan melawan KPK dan kemudian status tersangkanya gugur. Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.
Baca juga: Daftar Lengkap 42 Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI Akhir Juli 2025
KPK hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Sebab, ia beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyitaan uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017. "Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan lantaran uang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dal perkara yang dimaksud.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Senior Manajer PT Kasongan, Selidiki Korupsi Pengolahan Logam Antam
"Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," ujarnya.
Perlu diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Tapi, Siman menang gugatan praperadilan melawan KPK dan kemudian status tersangkanya gugur. Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.
Baca juga: Daftar Lengkap 42 Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI Akhir Juli 2025
KPK hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Sebab, ia beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Lihat Juga :