Sudah Waktunya Pisah dari Bali dan NTB, Senator: NTT Perlu UU Sendiri

Kamis, 10 September 2020 - 15:17 WIB
Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT ini pun menyarankan beberapa hal terkait muatan materi RUU itu. Pertama, penetapan kembali secara tuntas batas wilayah provinsi dan ibukota provinsi.

Kedua, penataan kembali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, baik urusan konkuren maupun umum. Ketiga, penataan masalah Pemerintahan Daerah yang mencakup Pemerintah Daerah dan DPRD.

Keempat, masalah sumber daya aparatur dan sumber daya keuangan seperti sumber pendapatan daerah. Kelima, penataan masalah pengelolaan aset daerah.

Dirinya pun mengusulkan beberapa arah pembangunan NTT yang harus dituangkan dalam RUU itu. Pertama, menetapkan NTT sebagai propinsi kepulauan dengan titik pembangunan pada sektor agraris, nelayan dan pariwisata.

Kedua, membawa NTT menjadi propinsi unggul yang sejajar dengan propinsi lain di negara ini, terutama seperti Bali yang merupakan tetangganya. Ketiga, terbentuknya daerah otonom yang mandiri, dinamis, produktif dan berdaya saing nasional dan internasional dengan berbasis provinsi kepulauan dan wilayah perbatasan antar tiga negara yaitu Indonesia, Australia dan Timor Leste.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!