Tom Lembong Dapat Abolisi, Pengacara Soroti Kinerja Kejagung

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 22:47 WIB
Dia menyampaikan abolisi yang diterima ini bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia menegaskan bahwa Tom memang seharusnya tidak beralasan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib 9 Tersangka Bos Perusahaan Gula?

"Berkaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan, karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik," ujarnya.

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Akan tetapi setelah vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi untuk Tom kepada DPR dan disetujui.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!