Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Kejagung: Kita Pelajari Dulu
Kamis, 31 Juli 2025 - 21:48 WIB
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mengetahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kejagung akan mempelajari hal tersebut.
"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda, loh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).
Anang enggan berkomentar langsung meskipun ditanyai mekanisme abolisi. Kejagung mengaku akan mempelajari hak prerogatif dari presiden tersebut. "Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda, loh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).
Anang enggan berkomentar langsung meskipun ditanyai mekanisme abolisi. Kejagung mengaku akan mempelajari hak prerogatif dari presiden tersebut. "Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
Lihat Juga :