Jakarta PSBB Lagi, KPK Siap Sesuaikan Jam Kerja Pegawai

Kamis, 10 September 2020 - 13:04 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai kembali pada 14 September mendatang tidak mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tetap akan menuntaskan perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani.

"Khusus untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).( )



Sebagaimana diketahui, KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Ali menyebut KPK tetap menerapkan sistem 50% pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Pimpinan KPK.

"Sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana SE Pimpinan KPK yang terakhir pasca-beberapa pegawai terpapar Covid beberapa waktu lalu, yaitu kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja di rumah dan 50% bekerja di kantor," tuturnya( )

Pegawai KPK bekerja di kantor selama 8 jam. Dengan ketentuan Senin sampai Kamis, shift I pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 sampai 20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I pukul 08.00 sampai 17.30 dan shift II pukul 11.00 sampai 20.30 WIB.

"Berikutnya, tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," katanya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More