Kelebihan Muatan KMP Tunu Pratama 3 Kali Lipat, DPR Desak Pihak Terlibat Diseret ke Ranah Pidana

Senin, 28 Juli 2025 - 15:10 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diseret ke ranah pidana. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya diseret ke ranah pidana. Hal ini menyusul temuan KNKT terkait kelebihan muatan atau overload sebagai pemicu tenggelamnya kapal tersebut.

“Temuan KNKT muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300% sungguh menyesakkan kita semua. Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggung jawab terhadap kelalaian mereka yang mengakibatkan puluhan korban jiwa. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama sehingga tak terulang di masa depan,” ujar Huda, Senin (28/7/2025).



Baca juga: KNKT Terjunkan Peralatan ROV untuk Cari Titik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Rabu (2/7/2025). Temuan tersebut menyebutkan KMP Tunu Pratama Jaya mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal dan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing). Muatan yang seharusnya berkapasitas 138, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!