Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara, Kejagung Tunggu Salinan Putusan

Jum'at, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB
Majelis hakim PT DKI Jakarta yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Ketua: Albertina Ho, dan anggota H. Budi Susilo dan Agung Siswanto.

Dalam amar putusan yang dikutip pada Jumat (25/7/2025), majelis menjatuhkan pidana sebagai berikut:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah mereka mudah disuap dan mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!