Berulang Kali Minta Kader Tenang, Hasto: Apa pun Putusannya, Kebenaran Akan Menang

Jum'at, 25 Juli 2025 - 14:44 WIB
"Tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum," sambung Hasto.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyinggung peradilan ini ada peradilan politik. "Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik, untuk itu teman-teman tetap tenang, tetap tenang, teguh," tutup Hasto.

Baca juga: Pendukung Hasto Kristiyanto Padati Jalan Bungur Besar Raya Jelang Sidang Vonis

Sebagai informasi, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pergantian antarwaktu pada Pileg 2019. Jaksa juga menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana yang didakwakan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!