Berulang Kali Minta Kader Tenang, Hasto: Apa pun Putusannya, Kebenaran Akan Menang
Jum'at, 25 Juli 2025 - 14:44 WIB
loading...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar simpatisan dan kader PDIP tetap tenang merespons apa pun keputusan hakim. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar simpatisan dan kader PDIP tetap tenang merespons apa pun keputusan hakim. Hal itu dikatakan Hasto jelang sidang pembacaan putusan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apa pun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI perjuangan dan percayalah kebenaran akan menang," kata Hasto, Jumat (25/7/2025).
Tak sekali Hasto meminta untuk simpatisan dan kader PDIP untuk tenang. Ia bahkan menyinggung peristiwa Kudatuli atau 27 Juli 1996 di mana kader PDIP tetap tenang dan menaati peraturan hukum meski kantor DPP PDIP di Menteng diserang secara brutal.
Baca juga: Teriakan 'Merdeka' Menggema di Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
"Tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum," sambung Hasto.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyinggung peradilan ini ada peradilan politik. "Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik, untuk itu teman-teman tetap tenang, tetap tenang, teguh," tutup Hasto.
Baca juga: Pendukung Hasto Kristiyanto Padati Jalan Bungur Besar Raya Jelang Sidang Vonis
Sebagai informasi, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pergantian antarwaktu pada Pileg 2019. Jaksa juga menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana yang didakwakan.
"Apa pun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI perjuangan dan percayalah kebenaran akan menang," kata Hasto, Jumat (25/7/2025).
Tak sekali Hasto meminta untuk simpatisan dan kader PDIP untuk tenang. Ia bahkan menyinggung peristiwa Kudatuli atau 27 Juli 1996 di mana kader PDIP tetap tenang dan menaati peraturan hukum meski kantor DPP PDIP di Menteng diserang secara brutal.
Baca juga: Teriakan 'Merdeka' Menggema di Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
"Tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum," sambung Hasto.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyinggung peradilan ini ada peradilan politik. "Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik, untuk itu teman-teman tetap tenang, tetap tenang, teguh," tutup Hasto.
Baca juga: Pendukung Hasto Kristiyanto Padati Jalan Bungur Besar Raya Jelang Sidang Vonis
Sebagai informasi, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pergantian antarwaktu pada Pileg 2019. Jaksa juga menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana yang didakwakan.
(cip)
Lihat Juga :