Komisi II dan Pemerintah Sepakati 10 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:02 WIB
Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (23/7/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi II menyatakan setuju terhadap 10 RUU tersebut. Demikian, sikap pemerintah yang disampaikan oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk .



"Adapun sikap pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, atau pengambilan keputusan tingkat II," kata Ribka.

Baca Juga: UU tentang Kota Bogor Diteken Prabowo, Ini Cakupan Wilayah dan Batas Daerahnya

Setelah mendengar sikap pemerintah, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta persetujuan peserta rapat terkait 10 RUU Kabupaten/Kota. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar 10 RUU Kabupaten/Kota dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Apa 10 RUU yang telah selesai kita bahas bersama dan dapat disetujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR RI, yang selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat II untuk mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah kita setujui?" tanya Rifqinizamy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!