Hal Meringankan Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Penjara
Senin, 21 Juli 2025 - 23:19 WIB
Baca juga: Divonis 7,5 Tahun Penjara, Eks Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Bungkam
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan badan. Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Divonis 7,5 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Majelis hakim meyakini, Prasetyo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan badan. Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
(rca)
Lihat Juga :