Dalam 10 Bulan, Sindikat Judol China-Kamboja Raup Rp20 Miliar
Minggu, 20 Juli 2025 - 13:14 WIB
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang ditangkap dari kasus ini. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang ditangkap dari kasus ini. Keuntungan yang diperoleh pengelola server marketing judol di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tangerang) sekitar Rp15-Rp20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan.
"Para pengelola server marketing dibantu para operator yang digaji perbulan Rp7 juta-10 juta per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Minggu (20/7/2025). Baca juga: Sindikat Judi Online Jaringan China-Kamboja Buat 500 Akun WhatsApp Per Hari untuk Incar Korban
Djuhandhani mengatakan, para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Mereka juga menempatkan uangnya ke kripto .
Dari mata uang kripto tersebut, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu ditujukan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang. "Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi termasuk berfoya-foya," terangnya.
"Para pengelola server marketing dibantu para operator yang digaji perbulan Rp7 juta-10 juta per bulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Minggu (20/7/2025). Baca juga: Sindikat Judi Online Jaringan China-Kamboja Buat 500 Akun WhatsApp Per Hari untuk Incar Korban
Djuhandhani mengatakan, para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Mereka juga menempatkan uangnya ke kripto .
Dari mata uang kripto tersebut, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu ditujukan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang. "Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi termasuk berfoya-foya," terangnya.
Lihat Juga :