Hukum Pidana Kekinian dalam Kehidupan Masyarakat Era Globalisasi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:05 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran



JIKA ahli hukum pidana masih memandang hukum pidana masih seperti yang dulu, bertujuan membalas dendam dan bersamaan dengan itu, melindungi masyarakat; dipastikan keliru. Berdasarkan pengamatan dan penelitian menunjukkan bahwa, selama 78 tahun filosofi pemidanaan dengan tujuan pembalasan telah menimbulkan kontra produktif, overkapasisa hunian di Lapas sebesar 200%, recidivis bertambah.

Termasuk menyebabkan anggaran penegakan hukum meningkat tidak sebanding dengan hasilnya. Yang terjadi adalah hanya kepuasan reaksi masyarakat yang pada umumnyayang membenci kejahatan dan pelaku kejahatan sejak awal.

Perkembangan peradaban manusia dalam bermasyarakat pada pertengahan abad 19 dan era abad 21 saat ini telah jauh berbeda. Baik dari aspek karakter dan budaya hukum masyarakat maupun dari perkembangan organisasi yang dinamakan negara dan bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!