Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Sidang Pembacaan Vonis Tom Lembong

Jum'at, 18 Juli 2025 - 14:31 WIB
"Terakhir saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan kriminalisasi politik dan juga kriminalisasi hukum. Dan untuk itu pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong," ujar Sahrin disambut riuh tepuk tangan para kader Gerakan Rakyat dari berbagai wilayah Indonesia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!