Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Sidang Pembacaan Vonis Tom Lembong

Jum'at, 18 Juli 2025 - 14:31 WIB
loading...
Anies Baswedan hingga...
Rocky Gerung, Anies Baswedan, dan Saut Situmorang hadir di sidang vonis Tom Lembong. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat (18/7/2025). Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan akademisi Rocky Gerung hadir.

Anies terlihat memasukiRuang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. pada pukul 14.02 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Anies didampingi Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Terlihat juga mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang.

Tidak berselang lama, akademisi, Rocky Gerung terlihat memasuki ruang sidang. Kemudian Refly, Rocky Gerung, Anies, dan Saut Situmorang duduk di satu kursi yang sama.

Anies beberapa kali menghadiri sidang Tom Lembong, di antaranya saat pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Anies Baswedan mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong turut disorot media internasional. "Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus yang dialami Pak Tom Lembong ini muncul di berbagai media internasional, yang mengetahui persis reputasi dan cara kerja dan integritas dari Pak Tom Lembong," kata Anies, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang

Menurutnya, kasus Tom Lembong bukan hanya diikuti media nasional. Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut seadil-adilnya demi nama baik bangsa. "Jadi dunia pun memantau, karena itu kami berharap pesan dari putusan nanti membuat Indonesia semakin dipercaya dunia, makin dipercaya rakyatnya. Jangan sampai keputusannya membuat Indonesia makin tidak dipercaya," ujar Anies.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menyerukan pembebasan Tom Lembong yang terjerat kasus impor gula. Ia menilai, kasus Tom Lembong syarat dugaan kriminalisasi politik dan hukum.

Baca Juga: Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka

Hal itu disampaikan dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerakan Rakyat yang dihadiri Anies Baswedan hingga kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).

"Terakhir saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan kriminalisasi politik dan juga kriminalisasi hukum. Dan untuk itu pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong," ujar Sahrin disambut riuh tepuk tangan para kader Gerakan Rakyat dari berbagai wilayah Indonesia.



Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Anies Dorong Mahasiswa...
Anies Dorong Mahasiswa Kuasai AI: Itu Asisten, Jangan Jadi Substitute
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Rekomendasi
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved