Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Sidang Pembacaan Vonis Tom Lembong
Jum'at, 18 Juli 2025 - 14:31 WIB
loading...
Rocky Gerung, Anies Baswedan, dan Saut Situmorang hadir di sidang vonis Tom Lembong. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat (18/7/2025). Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan akademisi Rocky Gerung hadir.
Anies terlihat memasukiRuang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. pada pukul 14.02 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Anies didampingi Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Terlihat juga mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Tidak berselang lama, akademisi, Rocky Gerung terlihat memasuki ruang sidang. Kemudian Refly, Rocky Gerung, Anies, dan Saut Situmorang duduk di satu kursi yang sama.
Anies beberapa kali menghadiri sidang Tom Lembong, di antaranya saat pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Anies Baswedan mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong turut disorot media internasional. "Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus yang dialami Pak Tom Lembong ini muncul di berbagai media internasional, yang mengetahui persis reputasi dan cara kerja dan integritas dari Pak Tom Lembong," kata Anies, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang
Menurutnya, kasus Tom Lembong bukan hanya diikuti media nasional. Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut seadil-adilnya demi nama baik bangsa. "Jadi dunia pun memantau, karena itu kami berharap pesan dari putusan nanti membuat Indonesia semakin dipercaya dunia, makin dipercaya rakyatnya. Jangan sampai keputusannya membuat Indonesia makin tidak dipercaya," ujar Anies.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menyerukan pembebasan Tom Lembong yang terjerat kasus impor gula. Ia menilai, kasus Tom Lembong syarat dugaan kriminalisasi politik dan hukum.
Baca Juga: Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka
Hal itu disampaikan dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerakan Rakyat yang dihadiri Anies Baswedan hingga kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).
"Terakhir saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan kriminalisasi politik dan juga kriminalisasi hukum. Dan untuk itu pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong," ujar Sahrin disambut riuh tepuk tangan para kader Gerakan Rakyat dari berbagai wilayah Indonesia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana.
Anies terlihat memasukiRuang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. pada pukul 14.02 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Anies didampingi Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Terlihat juga mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Tidak berselang lama, akademisi, Rocky Gerung terlihat memasuki ruang sidang. Kemudian Refly, Rocky Gerung, Anies, dan Saut Situmorang duduk di satu kursi yang sama.
Anies beberapa kali menghadiri sidang Tom Lembong, di antaranya saat pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Anies Baswedan mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong turut disorot media internasional. "Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus yang dialami Pak Tom Lembong ini muncul di berbagai media internasional, yang mengetahui persis reputasi dan cara kerja dan integritas dari Pak Tom Lembong," kata Anies, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang
Menurutnya, kasus Tom Lembong bukan hanya diikuti media nasional. Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut seadil-adilnya demi nama baik bangsa. "Jadi dunia pun memantau, karena itu kami berharap pesan dari putusan nanti membuat Indonesia semakin dipercaya dunia, makin dipercaya rakyatnya. Jangan sampai keputusannya membuat Indonesia makin tidak dipercaya," ujar Anies.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menyerukan pembebasan Tom Lembong yang terjerat kasus impor gula. Ia menilai, kasus Tom Lembong syarat dugaan kriminalisasi politik dan hukum.
Baca Juga: Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka
Hal itu disampaikan dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerakan Rakyat yang dihadiri Anies Baswedan hingga kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).
"Terakhir saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan kriminalisasi politik dan juga kriminalisasi hukum. Dan untuk itu pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong," ujar Sahrin disambut riuh tepuk tangan para kader Gerakan Rakyat dari berbagai wilayah Indonesia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana.
(zik)
Lihat Juga :