MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Harus S1

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:02 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus berpendidikan minimal sarjana S1. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1). Putusan tertuang pada Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar itu, Kamis (17/7/2025).



Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Syarat Capres 30 Tahun

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!