Kejagung Sita Dokumen Investasi dari Kantor GoTo

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:30 WIB
"Penggeledahan biasanya dilakukan oleh penyidik karena ada urgensinya berkaitkan untuk pembuktian nantinya, untuk barang bukti yang terkait dengan perkara," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta dua orang Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Ibrahim Arief.

Dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, tidak berada di Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!