MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook ke Red Notice

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:19 WIB
Sebelumnya, Boyamin mengaku mengantongi informasi Jurist Tan berada di Australia. "Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Jurist Tan, kata Boyamin, diduga pernah terlihat di Kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menyebut satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berada di luar negeri. Tersangka tersebut berinisial JT, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, JT telah dipanggil berulang kali sebagai saksi, tetapi tidak mengindahkan. "Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan," ujar Harli di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop tersebut mencapai Rp1,980 triliun, dari total anggaran proyek senilai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!