Anggaran Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun, Kejagung: Semua Atas Perintah Nadiem

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:12 WIB
Qohar mengatakan, Kejagung masih berupaya melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek untuk menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Diketahui Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu sejak Selasa, 15 Juli 2025 pagi hingga malam hari. Meski begitu, Nadiem tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang anak buahnya.

"Kedua, apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu ini yang sedang kami dalami penyidik fokus ke sana termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek kami sedang masuk ke sana, tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ucapnya.

Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya

"Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti untuk itu tidak usah khawatir beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua dan seterusnya sabar ya sabar," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!