Anggaran Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun, Kejagung: Semua Atas Perintah Nadiem

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:12 WIB
Qohar menekankan bicara kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Qohar menyebut setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Karena bicara hukum bicara alat bukti, ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi maka apabila disana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka berinisial MUL, SW, IA. Sedangkan tersangka JT yang merupakan eks Stafsus Nadiem masih buron karena berada di luar negeri.

Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM. Tersangka IBAM alias IA selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!