Anggaran Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun, Kejagung: Semua Atas Perintah Nadiem

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:12 WIB
loading...
Anggaran Pengadaan Chromebook...
Kejagung menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga tersangka ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2020-2022 bersumber dari dana APBN. Pengadaan tersebut merupakan perintah dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Anggaran pengadaan TIK tersebut diambil dari Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 atau Rp3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000 atau Rp5,6 triliun. Sehingga nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook.

"Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7/2025).

Baca juga: Pengadaan Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp1,9 Triliun, Begini Rinciannya

Qohar mengatakan, Kejagung masih berupaya melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek untuk menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Diketahui Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu sejak Selasa, 15 Juli 2025 pagi hingga malam hari. Meski begitu, Nadiem tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang anak buahnya.

"Kedua, apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu ini yang sedang kami dalami penyidik fokus ke sana termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek kami sedang masuk ke sana, tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ucapnya.

Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya

"Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti untuk itu tidak usah khawatir beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua dan seterusnya sabar ya sabar," tambahnya.

Qohar menekankan bicara kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Qohar menyebut setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Karena bicara hukum bicara alat bukti, ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi maka apabila disana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.



Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka berinisial MUL, SW, IA. Sedangkan tersangka JT yang merupakan eks Stafsus Nadiem masih buron karena berada di luar negeri.

Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM. Tersangka IBAM alias IA selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Berita Terkini
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved