Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya, Laku Rp18 Miliar
Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:24 WIB
Kejagung melelang aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 59 bidang tanah seluas 171 ribu meter persegi di Bogor laku terjual Rp18 miliar. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 59 bidang tanah seluas 171 ribu meter persegi di Bogor laku terjual Rp18 miliar.
“Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor senilai Rp18.485.713.000 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Harli menjelaskan, tanah tersebut memiliki 59 SHGB berbeda yang terdaftar atas nama PT Chandra Tribina. Proses lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis (10/7/2025).
“Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor senilai Rp18.485.713.000 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Harli menjelaskan, tanah tersebut memiliki 59 SHGB berbeda yang terdaftar atas nama PT Chandra Tribina. Proses lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis (10/7/2025).
Lihat Juga :