Majelis PPP Ingatkan Plt Ketum Mardiono Soal Muswilub
Jum'at, 11 Juli 2025 - 19:58 WIB
Politisi Senior yang juga mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah era Gus Dur ini menganggap, pendapat hukum menolak Muswilub datang dan merupakan aspirasi dari pengurus DPW.
"Saya kira begitu. Nanti juga akan ketemu plt ketum ini akan menyampaiikan ini pendapat hukum mahkamah partai begini," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pakar, Prof. Priono Tjiptoherianto mengatakan, pertemuan antara para Majelis partai dan Mahkamah Partai sangat penting. Dia mengaku sudah mendengar hasil kajian dan analisis dari mahkamah partai yang menyebutkan Muswilub di sejumlah wilayah tidak mengikuti aturan partai.
"Ya paling gak kita serahkan ini (hasil analisis mahkamah partai) apa yang akan beliau (Plt ketum) arahkan. Jadi terserah beliau
Dia pun berharap, Muktmar PPP nanti bisa dilakukan pergantian kepemimpinan berdasarkan hak suara yang dimiliki masing-masing pengurus DPC dan DPW tanpa terpengaruh pihak mana pun.
"Harapan kami akan terjadi pergantian dari pengurus yang ada sekarang untuk lebih memperkuat partai ini di masa yang akan datang. Usahakan untuk bisa masuk senayan lagi," ucap Priono di lokasi yang sama.
Berikut hasil Pendapat Hukum Mahkamah PPP:
Pendapat Hukum Mahkamah Partai secara keseluruhan membatalkan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.
Turut hadir para Tokoh PPP antara lain:
1. Dari Unsur Majelis DPP PPP
"Saya kira begitu. Nanti juga akan ketemu plt ketum ini akan menyampaiikan ini pendapat hukum mahkamah partai begini," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pakar, Prof. Priono Tjiptoherianto mengatakan, pertemuan antara para Majelis partai dan Mahkamah Partai sangat penting. Dia mengaku sudah mendengar hasil kajian dan analisis dari mahkamah partai yang menyebutkan Muswilub di sejumlah wilayah tidak mengikuti aturan partai.
"Ya paling gak kita serahkan ini (hasil analisis mahkamah partai) apa yang akan beliau (Plt ketum) arahkan. Jadi terserah beliau
Dia pun berharap, Muktmar PPP nanti bisa dilakukan pergantian kepemimpinan berdasarkan hak suara yang dimiliki masing-masing pengurus DPC dan DPW tanpa terpengaruh pihak mana pun.
"Harapan kami akan terjadi pergantian dari pengurus yang ada sekarang untuk lebih memperkuat partai ini di masa yang akan datang. Usahakan untuk bisa masuk senayan lagi," ucap Priono di lokasi yang sama.
Berikut hasil Pendapat Hukum Mahkamah PPP:
Pendapat Hukum Mahkamah Partai secara keseluruhan membatalkan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.
Turut hadir para Tokoh PPP antara lain:
1. Dari Unsur Majelis DPP PPP
Lihat Juga :