Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Pertamina, Riza Chalid Berada di Luar Negeri
Kamis, 10 Juli 2025 - 21:41 WIB
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Penetapan tersangka tersebut usai memeriksa setidaknya terhadap 273 saksi dan 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Kejagung Sita Aset-aset Anak Riza Chalid terkait Korupsi Minyak Mentah
Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina tahun 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Kejagung Sita Aset-aset Anak Riza Chalid terkait Korupsi Minyak Mentah
Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina tahun 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :