Anggota Komisi VI DPR Dorong Penguatan KPPU untuk Lindungi UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:19 WIB
Labib menyatakan, pemberantasan kartel seharusnya menjadi prioritas utama KPPU bukan justru terpinggirkan. Labib menyoroti pola sistematis yang digunakan pelaku industri besar untuk memanipulasi regulasi demi mempertahankan dominasi pasar. Salah satu kasus yang diangkat adalah terkait impor garam oleh industri yang dinilai menjadi contoh nyata bagaimana celah hukum dimanfaatkan untuk menghindari penggunaan produk lokal.

Baca juga: KPPU Minta Saran Akademisi Dorong Revisi UU Persaingan Usaha

“Meskipun impor garam dihentikan pada Januari, tetap saja ada perusahaan yang mengajukan izin impor dengan alasan kebutuhan spesifikasi teknis. Padahal, spesifikasi itu bisa saja direkayasa oleh industri. Ini adalah modus klasik,” tegas Labib.

Labib menambahkan tujuan dari pola tersebut sangat jelas: mempertahankan koneksi dagang dengan pemasok asing dan memainkan harga pasar. Menurutnya, negara tidak boleh tunduk pada kepentingan industri besar, melainkan harus hadir melindungi kepentingan petani garam dalam negeri.

“Jika ada kandungan garam yang belum bisa diproduksi lokal, negara harus mendorong riset dan teknologi, bukan malah membuka keran impor terus-menerus,” katanya.

Labib juga mengingatkan PT Garam yang sedang menyiapkan rencana pembangunan sentra industri Garam di di Papua jangan sampai produksi garam yang dihasilkan nanti tidak terserap oleh industri dalam negeri dengan alasan kandungan tidak sesuai kebutuhan. PT Garam harus menghasilkan produk yang berkualitas sekaligus murah agar mampu bersaing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!