Sebut Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Hasto Minta Hakim Vonis Bebas

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:51 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan terkait tindak pidana suap dan perintangan penyidikan karena tidak terbukti. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan terkait tindak pidana suap sekaligus perintangan penyidikan. Menurut Hasto segala dakwaan yang dijatuhkan padanya tidaklah terbukti.

Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Hasto merupakan terdakwa dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sekaligus perintangan penyidikan perkara yang sama.



Baca juga: Baca juga: Pleidoi Hasto Kristiyanto Minta KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Terang Pokok Perkara Ini

Hasto dan tim kuasa hukumnya meminta Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti atas tindak pidana yang didakwakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!