Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Cs Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
Kamis, 10 Juli 2025 - 13:50 WIB
“Penyidik pada Jampidsus, pada tanggal 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005,” kata Harli kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
“Yaitu nama ada 3 orang yang pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat) dan yang ketiga II (Isidorus Iswardojo),” sambung dia.
Berdasarkan dugaan sementara, kata diaC Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ujar dia.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
“Yaitu nama ada 3 orang yang pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat) dan yang ketiga II (Isidorus Iswardojo),” sambung dia.
Berdasarkan dugaan sementara, kata diaC Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ujar dia.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Lihat Juga :