Judul Pleidoi Tom Lembong: Hanya 2 Kata, di Persimpangan

Rabu, 09 Juli 2025 - 22:22 WIB
"Jadi tadi pagi saya langsung memberikan apa judul yang ingin saya pertimbangkan sebagai pleidoi saya, dan saya putuskan untuk memberikan judul hanya 2 kata saja, yaitu di Persimpangan," ujarnya.

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Dialami Jutaan Warga Kita Setiap Hari

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!