Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis DPR 2025-2029
Selasa, 08 Juli 2025 - 18:35 WIB
Ada lima poin yang telah disepakati Baleg mengenai Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis 2025-2029, salah satunya digabungnya UU Pemilu dalam paket kesatuan.
"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," paparnya.
Berikut 5 rencana strategis DPR RI 2025-2029:
1. Transformasi Indonesia mencakup 8 bidang Sesuai Amanat Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2029 yaitu: a. Transformasi Sosial, b. Transformasi Ekonomi, c. Transformasi Tata Kelola, d. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia, e. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, f. Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, g. Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan dan h. Kesinambungan Pembangunan.
2. Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," paparnya.
Berikut 5 rencana strategis DPR RI 2025-2029:
1. Transformasi Indonesia mencakup 8 bidang Sesuai Amanat Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2029 yaitu: a. Transformasi Sosial, b. Transformasi Ekonomi, c. Transformasi Tata Kelola, d. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia, e. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, f. Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, g. Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan dan h. Kesinambungan Pembangunan.
2. Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
Lihat Juga :