RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
Selasa, 08 Juli 2025 - 17:28 WIB
9. Upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
10. Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Habiburokhman menyebut Rapat Panitia Kerja yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dilakukan hingga 23 Juli 2025. Mereka berkomitmen akan melakukan rapat kerja secara menyeluruh untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
"Rabu 9 Juli 2025 sampai Rabu 23 Juli 2025 kita langsung Rapat Panitia Kerja membahas DIM. Pokoknya selama hari kerja ini Pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon Pak," ungkapnya.
(Jonathan Simanjuntak).
10. Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Habiburokhman menyebut Rapat Panitia Kerja yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dilakukan hingga 23 Juli 2025. Mereka berkomitmen akan melakukan rapat kerja secara menyeluruh untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
"Rabu 9 Juli 2025 sampai Rabu 23 Juli 2025 kita langsung Rapat Panitia Kerja membahas DIM. Pokoknya selama hari kerja ini Pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon Pak," ungkapnya.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :