RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
Selasa, 08 Juli 2025 - 17:28 WIB
2. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
4. Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum melanjut usia.
5. Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
6. Pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum.
7. Penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
8. Penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme peradilan.
3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
4. Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum melanjut usia.
5. Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
6. Pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum.
7. Penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
8. Penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme peradilan.
Lihat Juga :