RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat
Selasa, 08 Juli 2025 - 17:28 WIB
loading...
Komisi III DPR bersama pemerintah memulai pembahasan RUU KUHAP. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah memulai pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Kerja Bersama, hari ini. RUU KUHAP ini memuat sebanyak 334 Pasal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut dari ratusan pasal tersebut setidaknya diatur materi subtansi pokok baru yang turut dimuat. Substansi yang dimaksud dimulai dari penyesuaian terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga penyesuaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"RUU KUHAP ini memuat 334 Pasal ini, terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Dikebut hingga Akhir Juli
Berikut ini 10 Subtansi pokok baru dalam RUU KUHP yakni:
1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
2. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
4. Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum melanjut usia.
5. Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
6. Pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum.
7. Penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
8. Penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme peradilan.
9. Upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
10. Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Habiburokhman menyebut Rapat Panitia Kerja yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dilakukan hingga 23 Juli 2025. Mereka berkomitmen akan melakukan rapat kerja secara menyeluruh untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
"Rabu 9 Juli 2025 sampai Rabu 23 Juli 2025 kita langsung Rapat Panitia Kerja membahas DIM. Pokoknya selama hari kerja ini Pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon Pak," ungkapnya.
(Jonathan Simanjuntak).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut dari ratusan pasal tersebut setidaknya diatur materi subtansi pokok baru yang turut dimuat. Substansi yang dimaksud dimulai dari penyesuaian terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga penyesuaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"RUU KUHAP ini memuat 334 Pasal ini, terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Dikebut hingga Akhir Juli
Berikut ini 10 Subtansi pokok baru dalam RUU KUHP yakni:
1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
2. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
4. Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum melanjut usia.
5. Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
6. Pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum.
7. Penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
8. Penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme peradilan.
9. Upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
10. Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Habiburokhman menyebut Rapat Panitia Kerja yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dilakukan hingga 23 Juli 2025. Mereka berkomitmen akan melakukan rapat kerja secara menyeluruh untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
"Rabu 9 Juli 2025 sampai Rabu 23 Juli 2025 kita langsung Rapat Panitia Kerja membahas DIM. Pokoknya selama hari kerja ini Pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon Pak," ungkapnya.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :