RUU KUHAP Muat 334 Pasal, Ini 10 Subtansi Pokok Baru yang Dimuat

Selasa, 08 Juli 2025 - 17:28 WIB
loading...
RUU KUHAP Muat 334 Pasal,...
Komisi III DPR bersama pemerintah memulai pembahasan RUU KUHAP. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah memulai pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Kerja Bersama, hari ini. RUU KUHAP ini memuat sebanyak 334 Pasal.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut dari ratusan pasal tersebut setidaknya diatur materi subtansi pokok baru yang turut dimuat. Substansi yang dimaksud dimulai dari penyesuaian terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga penyesuaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"RUU KUHAP ini memuat 334 Pasal ini, terdapat beberapa substansi pokok baru," kata Habiburokhman, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Dikebut hingga Akhir Juli

Berikut ini 10 Subtansi pokok baru dalam RUU KUHP yakni:

1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

2. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.

3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

4. Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum melanjut usia.

5. Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.

6. Pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum.

7. Penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.

8. Penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme peradilan.

9. Upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, termasuk pemanfaatan teknologi informasi.

10. Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.

Habiburokhman menyebut Rapat Panitia Kerja yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dilakukan hingga 23 Juli 2025. Mereka berkomitmen akan melakukan rapat kerja secara menyeluruh untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.

"Rabu 9 Juli 2025 sampai Rabu 23 Juli 2025 kita langsung Rapat Panitia Kerja membahas DIM. Pokoknya selama hari kerja ini Pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon Pak," ungkapnya.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved