Dicecar 85 Pertanyaan soal Laporan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Nggak Saya Jawab

Senin, 07 Juli 2025 - 16:50 WIB
“Jadi mereka 5 pihak itu tidak ada legal standingnya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali di luar nurul ya,” ujar Roy.

Sebagai informasi, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan Pasal 35 UU ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres. “Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/6/2025).

Pelimpahan dari 4 Polres itu bertujuan memudahkan proses penyelidikan. Adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!