Tiga Hal Ini Jadi Penyebab Calon Tunggal Hadir di Pilkada
Rabu, 09 September 2020 - 14:54 WIB
JAKARTA - Potensi 28 daerah menggelar pilkada tunggal membetot perhatian banyak pihak. Berdasarkan catatan sejarah, pasangan calon yang melawan kotak kosong peluang menangnya sangat besar.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mempunyai beberapa catatan kenapa paslon tunggal mewarnai pilkada di Indonesia. Pertama, ada orientasi terhadap ketokohan tertentu.
"Kemudian mengesampingkan calon kepada hal yang substantif berkaitan dengan gagasan yang diusung calon dan parpol. Orientasi ketokohan ini menutup pola rekrutmen berdasarkan kualitas seseorang," katanya dalam diskusi daring dengan tema "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", Rabu (9/9/2020). ( )
Situasi ini akan membuat mandek pengkaderan di internal parpol. Ada kebiasaan baru dalam usaha pencalonan, yakni memborong rekomendasi parpol.
Ratna Dewi menceritakan ada paslon di salah satu provinsi yang tinggal menunggu rekomendasi dari satu parpol. Namun, paslon itu harus menelan pil pahit karena rekomendasi parpol tidak turun. Akhirnya mereka gagal ikut pilkada 2020.
Catatan kedua, parpol dikuasai oleh kaum elit. Menurutnya, parpol idealnya sebagai alat politik yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan kesadaran dari akar rumput.
"Implikasinya bersifat elit, pendanaan parpol bergantung pada elit. Tidak lepas dari calon-calon yang mempunyai kedekatan dengan elit parpol. Ada anaknya, ada adiknya. Hampir tidak ada yang tidak memiliki kedekatan," tutur Ratna Dewi. ( )
Catatan ketiga, menurutnya, paslon yang berhadapan dengan kotak kosong mempunyai peluang besar menang. Ini berdasarkan catatan pilkada serentak 2015-2018. Hanya pemilihan Wali Kota Makassar yang paslon tumbang di tangan kotak kosong.
"Pengalaman Kota Makassar tidak bisa dijadikan ukuran potensi untuk menang. Kotak kosong di Makassar berbeda peristiwa jika disandingkan fenomena kotak kosong di pilkada 2015-2018," katanya.
Ratna mengatakan, pilkada dengan calon tunggal di Makassar tidak lahir sejak awal. Saat pendaftaraan ada dua paslon. Namun, dalam perjalanannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mempunyai beberapa catatan kenapa paslon tunggal mewarnai pilkada di Indonesia. Pertama, ada orientasi terhadap ketokohan tertentu.
"Kemudian mengesampingkan calon kepada hal yang substantif berkaitan dengan gagasan yang diusung calon dan parpol. Orientasi ketokohan ini menutup pola rekrutmen berdasarkan kualitas seseorang," katanya dalam diskusi daring dengan tema "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", Rabu (9/9/2020). ( )
Situasi ini akan membuat mandek pengkaderan di internal parpol. Ada kebiasaan baru dalam usaha pencalonan, yakni memborong rekomendasi parpol.
Ratna Dewi menceritakan ada paslon di salah satu provinsi yang tinggal menunggu rekomendasi dari satu parpol. Namun, paslon itu harus menelan pil pahit karena rekomendasi parpol tidak turun. Akhirnya mereka gagal ikut pilkada 2020.
Catatan kedua, parpol dikuasai oleh kaum elit. Menurutnya, parpol idealnya sebagai alat politik yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan kesadaran dari akar rumput.
"Implikasinya bersifat elit, pendanaan parpol bergantung pada elit. Tidak lepas dari calon-calon yang mempunyai kedekatan dengan elit parpol. Ada anaknya, ada adiknya. Hampir tidak ada yang tidak memiliki kedekatan," tutur Ratna Dewi. ( )
Catatan ketiga, menurutnya, paslon yang berhadapan dengan kotak kosong mempunyai peluang besar menang. Ini berdasarkan catatan pilkada serentak 2015-2018. Hanya pemilihan Wali Kota Makassar yang paslon tumbang di tangan kotak kosong.
"Pengalaman Kota Makassar tidak bisa dijadikan ukuran potensi untuk menang. Kotak kosong di Makassar berbeda peristiwa jika disandingkan fenomena kotak kosong di pilkada 2015-2018," katanya.
Ratna mengatakan, pilkada dengan calon tunggal di Makassar tidak lahir sejak awal. Saat pendaftaraan ada dua paslon. Namun, dalam perjalanannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda