Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia

Senin, 07 Juli 2025 - 10:18 WIB
Menghadapi kondisi tersebut, kebijakan fiskal terhadap IHT saat ini perlu difokuskan pada stabilitas tarif serta penguatan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal. Meskipun demikian, tekanan terhadap pencapaian target penerimaan dan pengendalian konsumsi tetap menjadi pertimbangan utama.

Oleh sebab itu, langkah strategis yang direkomendasikan antara lain adalah tidak menaikkan tarif secara agresif, mengevaluasi regulasi yang menghambat pemasaran produk legal, serta memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Pendekatan kebijakan yang seimbang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri legal, meningkatkan kepatuhan fiskal, dan tetap sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Polemik Rokok Legal vs Ilegal

Dalam merumuskan kebijakan cukai, pemerintah mengacu pada empat pilar utama yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara, dan penanggulangan peredaran rokok ilegal. Demi mencapai tujuan pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara, pendekatan yang digunakan masih berfokus pada mekanisme harga melalui kenaikan tarif cukai setiap tahun.

Akan tetapi, efektivitas pendekatan ini patut dipertanyakan, karena data menunjukkan bahwa prevalensi merokok pada kelompok usia ≥15 tahun cenderung stagnan dalam 15 tahun terakhir. Data BPS mencatat bahwa meskipun terjadi kenaikan tarif cukai sebesar 8,7% pada 2015, angka prevalensi perokok justru berada di angka 30,08%. Bahkan pada 2018, ketika tarif naik sebesar 10%, prevalensinya meningkat menjadi 32,2%.

Pada 2023, prevalensi perokok usia ≥15 tahun tercatat sebesar 28,62%, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 28,26%, padahal dalam dua tahun terakhir pemerintah menerapkan kenaikan tarif cukai masing-masing sebesar 10%.

Di sisi lain, dampak negatif dari kenaikan tarif cukai juga terlihat dari meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia, terutama di segmen pasar bawah. Tatkala harga rokok segmen low terus naik akibat kebijakan tarif, konsumen cenderung beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa pada tahun 2023, peredaran rokok ilegal mencapai 6,9%, meningkat dari 5,5% pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini selaras dengan kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 10% di tahun tersebut.

Fenomena ini menunjukkan bahwa tanpa diimbangi pengawasan yang kuat dan strategi yang lebih menyeluruh, kebijakan kenaikan cukai justru dapat mendorong pergeseran konsumsi ke pasar ilegal, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara serta mengganggu stabilitas industri tembakau legal.

Peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia yang kian menjamur kini tak lain juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Tatkala pengawasan melemah, pasar ilegal dengan cepat mengisi celah yang ditinggalkan oleh produk legal yang harganya semakin mahal akibat kenaikan cukai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!