Pemeriksaan Substantif secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis
Kamis, 03 Juli 2025 - 18:26 WIB
Razilu mengingatkan, permohonan produk hasil alam atau peternakan, perlu dilengkapi hasil uji laboratorium secara organoleptik untuk menegaskan ciri khasnya. Sementara itu, produk kerajinan dan hasil industri, pemeriksaan menekankan pada karakteristik fisik seperti warna, tekstur, dan tampilan. DJKI telah mengatur format dan kerangka paparan agar proses lebih sistematis dan seragam.
Hasil rapat verifikasi ini akan menjadi dasar TAIN untuk merekomendasikan pendaftaran indikasi geografis, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan luring lebih lanjut. Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Hukum untuk penetapan akhir berupa penerbitan sertifikat atau surat penolakan.
Menurut Razilu, model pemeriksaan daring ini juga memberikan ruang kolaborasi antara pusat dan daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual. DJKI ingin memastikan bahwa setiap potensi lokal terlindungi dan diakui secara sah, tanpa terhambat kendala geografis atau administratif.
“Ke depan, kami berharap inovasi ini semakin memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah, untuk mendapatkan pelindungan hukum atas produk unggulannya. Pemeriksaan substantif secara daring adalah bentuk komitmen kami dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual yang cepat, andal, dan inklusif,” tutup Razilu.
Hasil rapat verifikasi ini akan menjadi dasar TAIN untuk merekomendasikan pendaftaran indikasi geografis, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan luring lebih lanjut. Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Hukum untuk penetapan akhir berupa penerbitan sertifikat atau surat penolakan.
Menurut Razilu, model pemeriksaan daring ini juga memberikan ruang kolaborasi antara pusat dan daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual. DJKI ingin memastikan bahwa setiap potensi lokal terlindungi dan diakui secara sah, tanpa terhambat kendala geografis atau administratif.
“Ke depan, kami berharap inovasi ini semakin memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah, untuk mendapatkan pelindungan hukum atas produk unggulannya. Pemeriksaan substantif secara daring adalah bentuk komitmen kami dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual yang cepat, andal, dan inklusif,” tutup Razilu.
(unt)
Lihat Juga :