Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Pistol dan Uang Rp2,8 Miliar

Rabu, 02 Juli 2025 - 19:25 WIB
KPK juga menyita pistol dan senapan angin. Terkait dua hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. "Untuk jenisnya, yang pertama pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Topan ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025 malam.

Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!