Kejagung: Uang Sitaan Rp1,3 Trilun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Korupsi CPO

Rabu, 02 Juli 2025 - 16:08 WIB
Sejatinya, dalam kasus tersebut terdapat 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam dua grup. Pertama Musim Mas Grup ada 7 perusahaan yakni, PT. Musim Mas, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Jaya, PT. Musim Mas Fuji, PT. Megasurya Mas, dan PT. Wira Inno Mas.

Kedua, Grup Permata Hijau ada 5 perusahaan, yakni PT. Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Pelita Agung Agri Industri, PT. Nubika Jaya, PT. Permata Hijau Palm Oli, dan PT. Permata Hijau Sawit.

Baca juga: Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Didapat dari 6 Perusahaan

"Para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP," tuturnya.

Sutikno mengungkap, 12 terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor PN Jakpus diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Alhasil, Penuntut Umum melakukan upaya kasasi, yang hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

"Berdasarkan penghitungan hasil audit dari BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara. Tiga komponen di antaranya kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!